Sejak
tahun 1992 berdirinya Yayasan Citra Usadha Indonesia (YCUI) program-program pembinaan kesehatan
masyarakat yang dikembangkan memfokuskan pada masyarakat perilaku risiko tinggi yang
mayoritas tinggal dan bermukim di pedesaan. Di masing-masing wilayah program di
koordinir oleh seorang Petugas Lapangan. Wilayah pengembangan program tersebut
meliputi Kabupaten Karangasem, Buleleng, jembrana dan Gianyar. Tugas seorang PL
YCUI adalah membantu masyarakat dalam upaya mereka untuk meningkatkan kualitas
kesehatannya, mendorong aparat pemerintahan desa dalam merancang dan melaksanakan kegiatan program
kesehatan sampai ke tingkat bawah.
Pendidikan,
Pembinaan, pendampingan dan pelatihan yang dilakukan PL bersama aparat
pemerintahan desa di wilayah program dampingan
menghasilkan pengalaman, kemampuan bagi PL dan timnya dalam pendampingan
desa. Berbekal dari pengalaman dan kemampuan yang di dapat, PL YCUI dan semakin meningkatnya permintaan
dari desa dampingan dan desa yang belum di dampingi, maka tim PL YCUI memandang
perlu untuk mewujudkan unit layanan
yang di beri nama “ Citra Desa Sehat”.
Apa itu
Citra Desa Sehat (CDS):
Citra Desa Sehat adalah
Salah satu unit layanan Yayasan Citra Usadha Indonesia (YCUI) yang menjalankan
upaya upaya membangun kesiapan sumber daya dan kemampuan desa dalam mencegah,
mengatasi masalah, ancaman kesehatan (termasuk bencana dan kegawat daruratan kesehatan
) secara mandiri dalam mewujudkan desa
sehat. Hal ini sejalan dengan KEPMENKES
NO. 564/MENKES/SK/VIII/2006 menjelaskan bahwa
tujuan desa siaga dalah mewujudkan “ Desa Sehat “ sebagai berikut ; Desa
Siaga adalah : desa yang memiliki
kesiapan sumber daya dan kemampuan untuk mencegah dan mengatasi masalah/ancaman
kesehatan (termasuk bencana dan kegawat-daruratan kesehatan) secara mandiri
dalam rangka mewujudkan desa sehat
Unit
layanan Citra Desa Sehat dikelola tim kerja pemberdayaan desa YCUI. Sasaran
unit layanan ini adalah desa. Kegiatan
yang dijalankan meliputi pemberdayaan,
pendidikan masyarakat, advokasi dan membangun jejaring . Dengan demikian masyarakat
di tingkat desa memiliki penyaluran aspirasi dan berpartisipasi menentukan
arah, prioritas, serta merencanakan pembangunan kesehatan terpadu di desanya
menuju terbentuknya Desa Sehat.
Peluang untuk
menerapkan kegiatan unit layanan citra sehat ini sangat ada pada PERMENDAGRI No
: 114 tahu 2014, tentang Pedoman Pembangunan Desa, dimana didalamnya dijelaskan
mekanisme dan teknis pengembangan kegiatan pemerintahan desa dalam bidang
Pembinaan dan Pemberdayaan masyarakat dilihat sebagai peluang untuk bersinergi mengembangkan unit layanan ini dimasyarakat desa.
Apa Visi dan Misi Citra Desa Sehat ?
VISI :
Terwujudnya Desa Sehat yang mandiri
MISI
:
Menggerakkan masyarakat desa melalui pemberdayaan, pendidikan, advokasi
dan jejaring dengan mengutamakan partisipasi, gotong royong, kemitraan dan nilai
nilai kearifan lokal.
Apa
Filosofi Citra Desa Sehat ?
Sejalan
dengan Visi dan Misi Citra Desa Sehat, unit ini terbentuk dan hadir untuk bisa
menjadi wadah menyalurkan aspirasi masyarakat desa, memberikan layanan
pendidikan, advokasi, keterampilan membangun jejaring, merencanakan,
melaksanakan, dan melestarikan program kesehatan desa, dengan filosofi “ Menyehatkan masyarakat dan memasyarakatkan
perilaku hidup sehat “.
Perilaku sehat adalah pengetahun, sikap dan tindakan proaktif
untuk memelihara dan mencegah risiko terjadinya penyakit, melindungi diri dari
ancaman penyakit serta berperan aktif dalam gerakan kesehatan masyarakat.
Apa
yang luar biasa dari Citra Desa Sehat ?
Unit layanan Citra Desa Sehat
memiliki tim kerja dengan keahlian yang
beragam dan ber pengalaman dalam melakukan pendampingan kepada masyarakat, merancang
dan mengembangkan Pelembagaan Program Desa. Pelembagaan program yg dimaksudkan adalah menempatkan kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS
dalam bagian dari program kerja desa. Melalui pelembagaan program AIDS, menjadikan
KDPA memilki posisi yang kuat dan terintegrasi , terutama mempengaruhi
perangkat desa lebih aktif dalam memberikan perhatian dan dukungan terkait
dengan permasalahan AIDS di desanya. Strategi pedampingan terhadap desa akan dilakukan dalam mencapai adanya pelembagaan
program.
YCUI akan memberikan bantuan teknis mulai dari persiapan sampai pada pelaksanaan. Narasumber dan
fasilitator yang ada pada tim memiliki profesionalisme dalam pengembangan modul dan merancang metode pelatihan
penguatan desa dan pengembangan masyarakat desa. Desa menyediakan sumberdaya (Manusia dan dana) untuk mendukung
pelembagaan program tersebut bisa berjalan secara berkesinambungan.
Kenapa
perlu mengembangkan masyarakat desa dan penguatan desa ?
Pentingnya kemampuan
masyarakat desa dalam mengenali dan menggali kebutuhan masyarakat,
merumuskan tujuan dan kegiatan, melaksanakan kegiatan dan menilai kegiatan.
Dengan demikian beberapa faktor yang
menghambat pengembangan masyarakat desa dapat diatasi. Faktor penghambat yang
dimaksud : sikap tradisional dan kepercayaan yang merugikan, kurang adanya
pertemuan pertemuan dalam masyarakat,
kurangnya pengetahuan dan keterampilan masyarakat, kurangnya fasilitas dan
sumber-sumber pendukung, pimpinan formal maupun tokoh masyarakat yang tidak
cakap dan tidak mendukung serta apatis, dan adanya kelompok masyarakat yang
melaksanakan kegiatan secara tidak teratur.
Dengan adanya program penguatan
masyarakat desa memunculkan perubahan dalam masyarakat diantaranya : adanya kepemimpinan yang positif dan
bertanggungjawab terhadap masa depan masyarakat ; Adanya potensi sumber daya manusia, daya dan
sarana yang dapat di manfaatkan;
munculnya kelompok kelompok masyarakat yang telah melaksanakan kegiatan
( penyuluhan kesehatan, pertemuan rutin kader dan sebagainya); adanya kesadaran masyarakat untuk meningkatkan
taraf hidup dan kesehatan.
Program penguatan masyarakat desa telah
diamanatkan oleh undang undang :
1. Undang-Undang
Republik Indonesia No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Pembangunan kesehatan
bertujuan meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap
penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal. Derajat
kesehatan masyarakat merupakan salah satu faktor yang sangat mempengaruhi
kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
2. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
No 114 Tahun 2014 tentang pedoman Pembangunan desa, pasal 3 berbunyi ; Pembangunan desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 mencakup bidang penyelenggaraan
pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Demikian juga pasal 14
ayat 1, 2, dan 3 menjelaskan ;
(1)
Penggalian
gagasan masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b
dilakukan untuk menemukenali potensi dan
peluang pendaya gunaan sumber daya desa, dan masalah yang dihadapi desa.
(2)
Hasil
penggalian gagasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi dasar bagi
masyarakat dalam merumuskan usulan rencana kegiatan.
(3)
Usulan
rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi penyelenggaraan
pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan
pemberdayaan masyarakat Desa.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa
desa-desa yang pemerintah dan masyarakatnya mengambil peran optimal dalam upaya
menyehatkan masyarakat maka tingkat derajat kesehatannya akan jauh lebih tinggi
dibandingkan desa dan masyarakat yang
peran sertanya rendah. Kualitas kesehatan
menjadi modal utama pembangunan disegala bidang yang merupakan inti pembangunan SDM.
Harus jujur
diakui bahwa apa yang dilakukan pemerintah selama ini masih bersifat sektoral
belum mampu menjangkau level masalah terbawah sehingga hasilnya belum maksimal. Sinergitas gerakan
antara pemerintah desa, kabupaten, pusat akan menjadi kunci akselerasi pencapaian target pembangunan
maka dalam sinergitas diperlukan penguatan desa dan masyarakat desa.
Upaya penguatan desa
telah diatur dalam Peraturan
Menteri Dalam
Negeri No 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa menjelaskan yang dimaksud dengan:
1.
Desa
adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya
disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau
hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Kewenangan
Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan
Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa
masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.
3.
Pemerintahan
Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.
Pemerintah
Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat
Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa
Mengapa
perlu jasa Citra Desa Sehat ?
Kemampuan keuangan desa
meningkat dari tahun ketahun sehingga diperlukan efektifitas dan efisiensi
dalam penggunaannya. Kelemahan desa adalah minimnya SDM yang memiliki kemauan
dan kemampuan untuk mengelola program desa, mulai dari tahap perencanaan,
pelaksanaan dan pelaporannya. Situasi ini menyebabkan pemborosan biaya yang
mengakibatkan kerugian desa.
Dengan narasumber dan
fasilitator yang profesional dalam melakukan kegiatan pelatihan, pendidikan ,
pemberdayaan, advokasi dan pengembangan jejaring, maka “Unit Layanan Citra Desa Sehat “
merupakan penyedia jasa layanan yang tepat untuk membantu desa dalam upaya - upaya membangun kesiapan
sumber daya dan kemampuan desa dalam mencegah, mengatasi masalah, ancaman
kesehatan (termasuk bencana dan kegawatdaruratan kesehatan ) secara mandiri, efisien dan terpadu dalam
mewujudkan desa sehat.
Apa
program Citra Desa Sehat ?
Program Pengembangan Masyarakat desa.
Pengemasan masyarakat
desa dengan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan terkait dengan kesehatan yang
menekankan pada inisiatif dan partisipatif. Merubah paradigma masyarakat yang
bermasalah menjadi masyarakat yang memiliki potensi untuk terlibat dalam
merencanakan, menjalankan dan melestarikan kegiatan.
Kegiatannya :
1.
Pelatihan-pelatihan (sebagai fasilitator, PMO, Kader,)
2.
Pembinaan (Penguatan )
Program Penguatan Desa
Program penguatan desa adalah bentuk pengemasan dan penguatan institusi
desa dalam hal kapasitas dan kapabilitas dalam memetakan, merancang, mengelola
dan melaksanakan serta mengevaluasi program desa.
Program ini akan di
tempuh melalui kegiatan:
1.
Pengembangan jejaring (pendanaan, layanan terkait
kesehatan)
2.
Advokasi.
3.
Pengembangan pemetaan dan perencanaan (RPJM, RPJP)