Selamat Datang di blog Citra Usadha Indonesia

CITRA DESA SEHA

Sejarah berdirinya unit layanan “ Citra Desa Sehat “


Sejak tahun 1992 berdirinya Yayasan Citra Usadha Indonesia  (YCUI) program-program pembinaan kesehatan masyarakat yang dikembangkan memfokuskan  pada masyarakat perilaku risiko tinggi yang mayoritas tinggal dan bermukim di pedesaan. Di masing-masing wilayah program di koordinir oleh seorang Petugas Lapangan. Wilayah pengembangan program tersebut meliputi Kabupaten Karangasem, Buleleng, jembrana dan Gianyar. Tugas seorang PL YCUI adalah membantu masyarakat dalam upaya mereka untuk meningkatkan kualitas kesehatannya, mendorong aparat pemerintahan desa  dalam merancang dan melaksanakan kegiatan program kesehatan sampai ke tingkat bawah.



Pendidikan, Pembinaan, pendampingan dan pelatihan yang dilakukan PL bersama aparat pemerintahan desa di wilayah program dampingan  menghasilkan pengalaman, kemampuan bagi PL dan timnya dalam pendampingan desa. Berbekal dari pengalaman dan kemampuan yang di dapat,  PL YCUI dan semakin meningkatnya permintaan dari desa dampingan dan desa yang belum di dampingi, maka tim PL YCUI memandang perlu untuk mewujudkan   unit layanan yang di beri nama “ Citra Desa Sehat”.



Apa itu Citra Desa Sehat (CDS):

Citra Desa Sehat adalah Salah satu unit layanan Yayasan Citra Usadha Indonesia (YCUI) yang menjalankan upaya upaya membangun kesiapan sumber daya dan kemampuan desa dalam mencegah, mengatasi masalah, ancaman kesehatan (termasuk bencana dan kegawat daruratan kesehatan )  secara mandiri dalam mewujudkan desa sehat. Hal ini sejalan dengan  KEPMENKES NO. 564/MENKES/SK/VIII/2006 menjelaskan bahwa  tujuan desa siaga dalah mewujudkan “ Desa Sehat “ sebagai berikut ; Desa Siaga adalah :  desa yang memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan untuk mencegah dan mengatasi masalah/ancaman kesehatan (termasuk bencana dan kegawat-daruratan kesehatan) secara mandiri dalam rangka mewujudkan desa sehat

      Unit layanan Citra Desa Sehat dikelola tim kerja pemberdayaan desa YCUI. Sasaran unit layanan  ini adalah desa. Kegiatan yang dijalankan  meliputi pemberdayaan, pendidikan masyarakat, advokasi dan membangun jejaring . Dengan demikian masyarakat di tingkat desa memiliki penyaluran aspirasi dan berpartisipasi menentukan arah, prioritas, serta merencanakan pembangunan kesehatan terpadu di desanya menuju terbentuknya Desa Sehat.

                   Peluang untuk menerapkan kegiatan unit layanan citra sehat ini sangat ada pada PERMENDAGRI No : 114 tahu 2014, tentang Pedoman Pembangunan Desa, dimana didalamnya dijelaskan mekanisme dan teknis pengembangan kegiatan pemerintahan desa dalam bidang Pembinaan dan Pemberdayaan masyarakat dilihat sebagai peluang untuk bersinergi  mengembangkan unit layanan ini dimasyarakat desa.



Apa Visi dan Misi Citra Desa Sehat ?


VISI :

Terwujudnya Desa  Sehat yang  mandiri


MISI :

Menggerakkan masyarakat desa melalui pemberdayaan, pendidikan, advokasi dan jejaring dengan mengutamakan partisipasi, gotong royong, kemitraan dan nilai nilai kearifan lokal. 



Apa Filosofi Citra Desa Sehat ?


Sejalan dengan Visi dan Misi Citra Desa Sehat, unit ini terbentuk dan hadir untuk bisa menjadi wadah menyalurkan aspirasi masyarakat desa, memberikan layanan pendidikan, advokasi, keterampilan membangun jejaring, merencanakan, melaksanakan, dan melestarikan program kesehatan desa, dengan filosofi “ Menyehatkan masyarakat dan memasyarakatkan perilaku hidup sehat “.

Perilaku sehat adalah pengetahun, sikap dan tindakan proaktif untuk memelihara dan mencegah risiko terjadinya penyakit, melindungi diri dari ancaman penyakit serta berperan aktif dalam gerakan kesehatan masyarakat.



Apa yang luar biasa dari Citra Desa Sehat ?


            Unit layanan Citra Desa Sehat memiliki  tim kerja dengan keahlian yang beragam dan ber pengalaman dalam melakukan pendampingan kepada masyarakat, merancang dan  mengembangkan  Pelembagaan Program Desa. Pelembagaan program yg dimaksudkan adalah menempatkan kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS dalam bagian dari program kerja desa. Melalui pelembagaan program AIDS, menjadikan KDPA memilki posisi yang kuat dan terintegrasi , terutama mempengaruhi perangkat desa lebih aktif dalam memberikan perhatian dan dukungan terkait dengan permasalahan AIDS di desanya. Strategi pedampingan terhadap desa akan dilakukan dalam mencapai adanya pelembagaan program.  

YCUI akan memberikan bantuan teknis mulai dari persiapan sampai pada pelaksanaan. Narasumber dan fasilitator yang ada pada tim memiliki profesionalisme  dalam pengembangan  modul dan merancang metode pelatihan penguatan desa dan pengembangan masyarakat desa. Desa menyediakan  sumberdaya (Manusia dan dana) untuk mendukung pelembagaan program tersebut bisa berjalan secara berkesinambungan.



Kenapa perlu mengembangkan masyarakat desa dan penguatan desa ?


Pentingnya kemampuan masyarakat desa dalam mengenali dan menggali kebutuhan masyarakat, merumuskan tujuan dan kegiatan, melaksanakan kegiatan dan menilai kegiatan. Dengan demikian beberapa faktor  yang menghambat pengembangan masyarakat desa dapat diatasi. Faktor penghambat yang dimaksud : sikap tradisional dan kepercayaan yang merugikan, kurang adanya pertemuan  pertemuan dalam masyarakat, kurangnya pengetahuan dan keterampilan masyarakat, kurangnya fasilitas dan sumber-sumber pendukung, pimpinan formal maupun tokoh masyarakat yang tidak cakap dan tidak mendukung serta apatis, dan adanya kelompok masyarakat yang melaksanakan kegiatan secara tidak teratur.

Dengan adanya program penguatan masyarakat desa  memunculkan perubahan dalam masyarakat diantaranya :  adanya kepemimpinan yang positif dan bertanggungjawab terhadap masa depan masyarakat ;  Adanya potensi sumber daya manusia, daya dan sarana yang dapat di manfaatkan;  munculnya kelompok kelompok masyarakat yang telah melaksanakan kegiatan ( penyuluhan kesehatan, pertemuan rutin kader dan sebagainya);  adanya kesadaran masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup dan kesehatan.

Program penguatan masyarakat desa telah diamanatkan oleh undang undang :

1.      Undang-Undang Republik Indonesia No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Pembangunan kesehatan bertujuan meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal. Derajat kesehatan masyarakat merupakan salah satu faktor yang sangat mempengaruhi kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).

2.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia  No 114 Tahun 2014 tentang pedoman Pembangunan desa, pasal 3  berbunyi ; Pembangunan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mencakup bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Demikian juga pasal 14 ayat 1, 2, dan 3 menjelaskan ;

(1)   Penggalian gagasan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat  (3) huruf b dilakukan  untuk menemukenali potensi dan peluang pendaya gunaan sumber daya desa, dan masalah yang dihadapi desa.

(2)   Hasil penggalian gagasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi dasar bagi masyarakat dalam merumuskan usulan rencana kegiatan.

(3)   Usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.





Fakta di lapangan menunjukkan bahwa desa-desa yang pemerintah dan masyarakatnya mengambil peran optimal dalam upaya menyehatkan masyarakat maka tingkat derajat kesehatannya akan jauh lebih tinggi dibandingkan desa  dan masyarakat yang peran sertanya rendah. Kualitas kesehatan  menjadi modal utama pembangunan disegala bidang  yang merupakan inti pembangunan SDM.

Harus jujur diakui bahwa apa yang dilakukan pemerintah selama ini masih bersifat sektoral belum mampu menjangkau level masalah terbawah sehingga  hasilnya belum maksimal. Sinergitas gerakan antara pemerintah desa, kabupaten, pusat akan menjadi kunci akselerasi pencapaian target pembangunan maka dalam sinergitas diperlukan penguatan desa dan masyarakat desa.

Upaya penguatan desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa menjelaskan yang dimaksud dengan:

1.         Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.         Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.

3.         Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4.         Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa



Mengapa perlu jasa Citra Desa Sehat ?


Kemampuan keuangan desa meningkat dari tahun ketahun sehingga diperlukan efektifitas dan efisiensi dalam penggunaannya. Kelemahan desa adalah minimnya SDM yang memiliki kemauan dan kemampuan untuk mengelola program desa, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan pelaporannya. Situasi ini menyebabkan pemborosan biaya yang mengakibatkan kerugian desa.

Dengan narasumber dan fasilitator yang profesional dalam melakukan kegiatan pelatihan, pendidikan , pemberdayaan, advokasi dan pengembangan jejaring, maka “Unit Layanan Citra Desa Sehat “ merupakan penyedia jasa layanan yang tepat untuk membantu  desa dalam upaya - upaya membangun kesiapan sumber daya dan kemampuan desa dalam mencegah, mengatasi masalah, ancaman kesehatan (termasuk bencana dan kegawatdaruratan kesehatan )  secara mandiri, efisien dan terpadu dalam mewujudkan desa sehat.



Apa program Citra Desa Sehat ?


Program Pengembangan Masyarakat desa.

Pengemasan masyarakat desa dengan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan terkait dengan kesehatan yang menekankan pada inisiatif dan partisipatif. Merubah paradigma masyarakat yang bermasalah menjadi masyarakat yang memiliki potensi untuk terlibat dalam merencanakan, menjalankan dan melestarikan kegiatan.

Kegiatannya :

1.      Pelatihan-pelatihan (sebagai fasilitator, PMO, Kader,)

2.      Pembinaan (Penguatan )



Program Penguatan Desa

Program penguatan desa adalah bentuk pengemasan dan penguatan institusi desa dalam hal kapasitas dan kapabilitas dalam memetakan, merancang, mengelola dan melaksanakan serta mengevaluasi program desa.

Program ini akan di tempuh melalui kegiatan:

1.      Pengembangan jejaring (pendanaan, layanan terkait kesehatan)

2.      Advokasi.

3.      Pengembangan pemetaan dan perencanaan (RPJM, RPJP)