Apa yang akan dilakukan oleh unit layanan
Citra Green bukanlah hal yang baru di Citra Usadha, kegiatan penanganan
sampah utamanya pengolahan sampah organic rumah tangga telah dilakukan pada
tahun 2011. Hal ini dilakukan oleh beberapa orang staf Citra usadha Indonesia
yang telah mendapatkan pelatihan pengolahan sampah organic menjadi kompos yang
dapat menjadi produk yang mempunyai nilai jual. Meskipun itu hanyalah sebuah
uji coba, namun apa yang dihasilkan sangatlah memuaskan. Pupuk yang dihasilkan
telah diuji coba pada tanaman percontohan yang dibuat, dan ternyata pupuk
tersebut sangat efektif untuk menyuburkan tanaman serta pemanfaatan lahan kosong yang non produktif
menjadi produktif.Dari pengalaman tersebut, potensi yang dimiliki oleh tim Citra
Usadha, lebih
dikembangkan lagi dalam wadah
unit layanan Citra Green. Wadah ini tidak hanya untuk kepentingan lembaga, tetapi juga sebagai
wadah edukasi bagi masyarakat/ komunitas di pedesaan.
Sampai saat ini sampah masih menjadi
masalah di dunia, sering kali sampah menjadi sumber dari bencana, baik banjir,
polusi dan hal berbahaya yang lain. Hal ini diakibatkan karena semakin besarnya
pertumbuhan jumlah penduduk serta beragamnya pola konsumtif masyarakat. Pola
konsumtif yang semakin beragam tersebut, menimbulkan beragam jenis sampah, seperti
bentuk sampah kemasan yang berbahaya dan atau sulit diurai oleh suatu proses
alam.
Selama ini sebagian besar masyarakat masih
memandang sampah sebagai barang sisa yang tidak berguna, bukan sebagai sumber
daya yang perlu dimanfaatkan. Masyarakat dalam pengolahan sampah masih bertumpu
pada pendekatan akhir (end of pipe) yaitu
sampah dikumpulkan, diangkut, dan dibuang ketempat pemrosesan akhir sampah.
Padahal timbulan samapah dengan volume besar dilokasi pemrosesan akhir sampah
berpotensi melepas gas metan (CH4) yang dapat meningkatkan emisi gas rumah kaca
dan memberikan kontribusi terhadap pemanasan global. Paradigma pengelolaan
sampah yang bertumpu pada pendekatan akhir sudah saatnya ditinggalkan dan
diganti dengan paradigma baru pengelolaan sampah. Paradigma baru yang memandang
sampah sebagai sumberdaya yang bernilai ekonomis dan dapat dimanfaatkan,
seperti untuk sumber energy, kompos, pupuk, ataupun bahan baku industry.
Pengelolaan sampah dilakukan dengan
pendekatan yang konprehensif dari hulu, sejak dihasilkan suatu produk yang
berpotensi menjadi sampah, sampai ke hilir , yaitu pada fase produk sudah
digunakan sehingga menjadi sampah yang kemudian dikembalikan kemedia lingkungan
secara aman. Paradigma baru dalam pengelolaan sampah ini dilakukan dengan
kegiatan pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah meliputi
kegiatan pembatasan, penggunaan kembali dan pendauran ulang, sedangkan kegiatan
penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan
pemrosesan akhir.
Upaya pengelolaan sampah sangat terkait
dengan pasal 28H ayat (1) Undang Undang Dasar RI tahun 1945 yang mengamanatkan
bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Amanat UUD ini memberikan pelayanan public dalam pengelolaan sampah, hal ini
membawa konsekuensi hokum bahwa pemerintah adalah pihak yang berwenang dan
bertanggung jawab dibidang pengelolaan sampah, meskipun secara operasional
pengelolaannya dapat bermitra dengan badan usaha. Selain itu organisasi
persampahan dan kelompok masyarakat yang bergerak dibidang persampahan dapat
juga diikut sertakan dalam kegiatan pengelolaan sampah.
Untuk mengatur pengolahan sampah tersebut, saat ini
telah ditetapkan Undang undang RI Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengolahan
Sampah. UU ini merupakan pengaturan hokum tentang hak dan kewajiban masyarakat
serta wewenang pemerintah dan pemerintah daerah untuk melaksanakan pelayanan
public dalam bidang pengolahan sampah ini didasarkan atas asas tanggung jawab,
asas keberlanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas
kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan dan asas nilai ekonomi.
Selain permasalahan sampah, sebagian besar masyarakat tidak mau dan tidak mampu memanfaatkan sepetak lahan kosong disekitar
rumahnya untuk digarap menjadi lahan produktif. Pemanfaatan
lahan kosong menjadi lahan produktif berkontribusi
untuk pemenuhan
kebutuhan sehari hari (sayur mayur, palawija, tanaman obat), menjaga lingkungan hijau yang asri dan menghasilkan udara
segar. Dalam kerangka yang lebih besar upaya tersebut akan membantu pemerintah
dalam upaya penyehatan lingkungan.
Apa
itu Citra Green?
Citra
Green adalah unit layanan Citra Usadha Indonesia yang berfokus pada kegiatan penanganan
sampah dan
pemanfaatan lahan kosong untuk menghasilkan produk bernilai ekonomis. Citra Green mengembangkan program mendidik dan
memberdayakan masyarakat/ komunitas untuk
melakukan penanganan sampah dan memanfaatkan lahan kosong.
Upaya ini dilakukan dengan membantu
memfasilitasi masyarakat/ komunitas untuk
meningkatkan kapasitas dan ketrampilan mengolah sampah menjadi produk bernilai ekonomis dan memanfaatkan lahan kosong menjadi lahan yang penuh manfaat
untuk menujang kehidupan sehari hari masyarakat/ komunitas. Program layanan yang diberikan tetap
mengedepankan kearifan lokal dan partisipasi aktif
masyarakat/
komunitas, sehingga upaya yang
dilakukan dapat berkelanjutan untuk bersama sama
mengupayakan terciptanya lingkungan yang sehat dan berkulitas.
Visi
dan Misi Citra Green
1.
Visi :
Terwujudnya lingkungan yang sehat.
2.
Misi :
Melakukan upaya-upaya kesehatan
lingkungan melalui pendidikan, pelatihan, penanganan lingkungan dengan
mengedepankan nilai kearifan lokal dan partisipasi masyarakat/ komunitas secara
langsung.
Apa
yang luar biasa dari Citra Green?
Unit layanan Citra Green dalam memberikan layanan
melibatkan tenaga- tenaga yang handal dan professional serta dilakukan dengan
cara cara yang praktis dan menyenangkan. Metode yang partisipatif dalam
memfasilitasi pelatihan memungkinkan semua peserta untuk dapat urun rembug
dalam menyampaikan pendapat, sehingga peserta menjadi komponen yang aktif.
Tidak hanya menguatkan kapasitas dan ketrampilan
masyarakat/ komunitas, tetapi tim kerja Citra
Green akan melakukan pendampingan lapangan untuk melihat bagaimana masyarakat/
komunitas mengaplikasikan ilmu yang didapat.
Program
1.
Penguatan kapasitas dan ketrampilan
masyarakat/ komunitas
Layanan penguatan kapasitas dan ketrampilan masyarakat
merupakan pengemasan
pengetahuan dan ketrampilan masyarakat/ komunitas dalam penanganan sampah
menjadi produk yang bernilai ekonomis. Penguatan ini dilakukan dengan metode pelatihan partisipatif dan pendampingan.
Program ini dilakukan dalam
bentuk kegiatan :
a.
Pelatihan Pembuatan Pupuk Kompos padat dan cair
b.
Pendampingan Lapangan Pembuatan Pupuk Kompos padat dan cair
c.
Fasilitasi pemasaran hasil produksi
2.
Pemanfaatan lahan kosong
Program ini merupakan pemanfaatan
lahan kosong yang tidak produktif menjadi produktif dengan cara mendidik dan
memfasilitasi masyarakat/ komunitas dalam mengelola lahan.
Program ini akan dilakukan
melalui kegiatan :
a.
Pendampingan penataan dan pemanfaatan lahan kosong.
b.
Memfasilitasi kebutuhan – kebutuhan pengelolaan lahan seperti penyediaan
bibit tanaman, pupuk dan tenaga ahli.